Info Tentang Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia Update Terbaru 2017 Gratis

Sedikit Info Seputar Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Tuban Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia, kami selaku Team Tuban Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Tuban Android. semoga isi postingan tentang Artikel CITES, Artikel ekspor, Artikel ekspor hiu, Artikel hiu, Artikel hiu koboi, Artikel hiu martil, Artikel pelarangan ekspor hiu, Artikel peraturan menteri, Artikel perdagangan, Artikel perikanan, Artikel ratifikasi cites, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia Full Update Terbaru
link: Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia
"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Artikel Terbaru Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia Update Terlengkap 2017



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri KP No. 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan 3 jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen ini terbit dengan pertimbangan bahwa jenis jenis hiu tersebut di atas di perairan Indonesia telah mengalami penurunan populasi yang drastis,  disamping itu, jenis-jenis hiu tersebut masuk ke dalam daftar apendik ll CITES.
Jenis hiu yang dilarang di ekspor yang tercantum dalam Permen KP no 59/2014, itu adalah:
Tiga jenis hiu martil (Sphyrna spp) yang terdiri dari: Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zyganea. Dan satu jenis hiu koboi (Carcharhinus longimanus).
Indonesia sebagai salah satu Negara yang meratifikasi CITES melalui Keppres No. 43 tahun 1978, yang berarti Indonesia akan menindaklanjuti apa yang diputuskan CITES sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari hasil COP CITES ke 13 tahun 2013 di Bangkok, dimana ke 4 jenis hiu tersebut di atas, masuk ke dalam daftar apendik ll CITES, dan Negara para pihak (parties) dapat (bersifat volunteer) menindaklanjuti melalui: (1) mekanisme pengelolaan (management measure) atau (2) melalui control pemanfaatannya yang ketat seperti dengan mekanisme kuota. Pelarangan ekspor adalah salah satu pilihan dari mekanisme pengelolaan atau management measure. Dimana alternative tindak lanjut COP CITES seperti pelarangan ekspor hiu ini juga banyak dipilih oleh Negara-negara lain seperti Malaysia.
Permen 59/2014 ini berlaku selama satu tahun (10 Desember 2014 s/d 30 November 2015). Selama satu tahun pelaksanaan Permen KP tersebut, sudah seyogyanya Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan serangkaian kegiatan untuk perbaikan populasinya di perairan alaminya. Perubahan kondisi populasi hiu tersebut di perairan alaminya akan menjadi pertimbangan peninjauan kembali Permen tersebut setelah satu tahun sesuai masa diberlakukan larangan ekspor empat jenis hiu di atas.
Mudah-mudahan dengan adanya pelarangan ekspor 4 jenis hiu tersebut akan memperbaiki populasinya di perairan alaminya sehingga populasi hiu-hiu tersebut lestari dan kesehatan serta keseimbangan ekosistem perairannya tetap terjaga.
Proses Pengeringan Sirip Hiu Untuk Tujuan Ekspor di Lombok Timur

Itulah sedikit Artikel Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia terbaru dari kami

Semoga artikel Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Tuban Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Artikel Tentang Dilarang! Perdagangan Ekspor Jenis Hiu Martil (Sphyrna spp) dan Hiu Koboi (Charcarinus longimanus) dari Wilayah Indonesia